KUASAKATACOM, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menolak keras wacana pembubaran MUI. Menurutnya, MUI tak bisa dibubarkan begitu saja. Hal tersebut lantaran MUI telah menjadi rujukan dalam penegakan hukum, bahkan pembentukan perundang-undangan.
Sebagai informasi, wacana pembubaran MUI menceruat setelah Densus 88 Antiteror menangkap oknum anggota MUI, Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah. Yakni atas nama Anung al-Hamad (AA) dan Farid Ahmad Okbah (FAO).
Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme.
Terkait wacana tersebut, Suparji mengatakan bahwa desakan pembubaran itu tak beralasan dan cenderung berlebihan. “Eksistensi MUI sangat diperlukan, baik bagi masyarakat atau pemerintah. Karena MUI menjadi rujukan dalam hal persoalan keumatan serta kenegaraan. Desakan pembubaran ini jelas tak berlasan dan cenderung berlebihan.” tuturnya, Sabtu (20/11).
Menurutnya, MUI bisa menjadi rujukan dalam hal penegakan hukum. Dia mencontohkan kasus terkait penodaan agama. Jika ada penodaan agama, sikap keagamaan MUI menjadi rujukan untuk membawa pelaku jeruji besi.
“Jadi MUI bisa menjadi mercusuar permasalahan umat. Jika mercusuar ini hilang, maka umat tidak punya rujukan dan justru berbahaya. Karena jika terjadi penodaan agama, masyarakat berpotensi melakukan penghakiman sendiri.” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MUI menjadi wadah ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia. Maka dari itu, keberadaan MUI sangat penting untuk menjaga sendi-sendi persatuan di Indonesia. “Jika umat Islam yang mayoritas ini tak punya wadah dan bergerak sendiri-sendiri, maka bangsa kita bisa terbelah. Adanya MUI untuk mempersatukan kita.” tegasnya.
Suparji menambahkan, beberapa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.
Sumber