POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komarudin yakin Menko Polhukam Mahfud MD akan dipanggil polisi terkait kerumunan di pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, Mahfud MD adalah yang langsung mengkoordinasikan kepolisian. Kalau hal tersebut terjadi, maka sama saja jeruk makan jeruk.
Hal itu disampaikan menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diminta klarifikasinya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sedangkan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, dinilai sebagai yang paling bertanggungjawab terkait kondisi dan situasi serta keamanan yang menjadi domain Mahfud MD.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu saat dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
“Tidak mungkin Menko Polhukam dipanggil polisi. Itu namanya jeruk makan jeruk. Menko Polhukam kan membawahi atau mengkordinasikan polisi,” jelasnya.
Begitu juga sebaliknya. Jika Polda Jawa Barat tak memanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK), Ujang menduga ada sesuatu.
Sebab, kata dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu, Anies sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
“Kalau RK tak dipanggil ada udang di balik batu,” ungkapnya.
“Tapi kalau RK dipanggil kemudian, bisa saja hanya kepura-puraan, seolah-olah adil dan seolah-olah dipanggil semuanya,” tandas Ujang.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memintai klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Orang nomor satu di Ibukota itu dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik selama lebih kurang sembilan jam.
Kendati demikian Anies tak membeberkan detail pemeriksaan yang disebutnya menjadi kewenangan penyidik.
“Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi,” ujarnya.
“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan,” sambungnya.
Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa Habib Rizieq Syihab (HRS).
Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan saat HRS menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11).
HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Imam Besar FPI itu dianggap melanggar karena tidak melakukan karantina saat pulang ke Indonesia.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.
“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Awi Setiyono.
Sumber
Pojoksatu