JAKARTA – Zakat merupakan potensi kekayaan umat Islam yang hingga kini belum bisa dioptimalkan dengan baik. Kurangnya kesadaran umat Islam untuk berzakat menjadi faktor utama permasalahan ini belum terselesaikan. Untuk itu, diperlukan sinergitas semua pihak agar dapat menumbuh-kembangkan kesadaran tersebut. Prodi Ilmu Hukum Universitas Alazhar Indonesia (UAI) bekerja sama dengan Hamka Center dan Baznas (Bazis) DKI Jakarta mengadakan kegiatan sharing for Indonesia dengan tema hukum zakat dalam konteks perundang-undangan.

Koordinator kegiatan Muhammad Khutub mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi. Prodi Ilmu Hukum sendiri sudah setahun ini bekerja sama dengan Baznas (Bazis) DKI Jakarta untuk mengelola program Masa Depan Jakarta (MDJ) dengan total keseluruhan 3.350 peserta dari seluruh wilayah DKI Jakarta. “Kegiatan sharing for Indonesia ini hanya diikuti peserta MDJ dari 5 Kecamatan di Jakarta Selatan. Mereka adalah para penerima zakat melalui beasiswa Baznas. Harapannya, 3-4 tahun lagi peserta ini bukan lagi menjadi mustahik tetapi menjadi muzakki zakat di Jakarta,” harap Khutub dalam siarannya, Jumat 24 Desember 2021.

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Agung Al-Azhar KH Shobahussurur mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, anak-anak MDJ ini merupakan kader umat dan juga kader masjid yang dapat menjadi pejuang-pejuang zakat. “Masjid Agung Alazhar sangat terbuka bagi program MDJ untuk dapat mengembangkan kreativitas dan spiritualitas anak-anak muda metropolitan,” lanjutnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UAI Yusup Hidayat mengatakan, undang-undang tentang pengelolaan zakat pada tataran praktisnya masih terganjal pemahaman dan kesadaran masyarakat. “Masih banyak masyarakat wajib zakat (muzakki) yang menyalurkan zakatnya langsung pada mustahik tanpa melalui institusi amil resmi. Karena menurut mereka itu lebih afdhal. Permasalahan inilah yang membuat pendistribusian zakat menjadi tidak merata,” kata Yusuf.

Sumber

Sindonews