Merahputih.com – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, memberikan komentar terkait dengan adanya kesalahan ketik atau typo dalam Omnibus Law Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menurut Suparji, kesalahan ketik atau typo dalam sebuah Undang-Undang di Indonesia bukanlah sebuah tindakan normal.
“Ya tidak normal karena enggak hati-hati,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu, (4/11).
Cara untuk memperbaiki kesalahan ketik atau typo dalam sebuah Undang-Undang adalah dengan mengubahnya.
“Ya bisa dengan mengubah UU. Misalnya uu no 12 tahun 2020 tentang perubahan uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tutur Suparji.
Saat disinggung apakah pembahasan perubahan UU itu perlu kembali dibawa ke Badan Legislasi atau Baleg DPR, Suparji membenarkan hal tersebut.
“Ya UU kan dibahas dan disetujui bersama DPR dengan pemerintah. Prosesnya begitu (baleg DPR),” tandas Suparji.
Diketahui, salinan Undang-undang Cipta Kerja yang memuat 1.187 halaman itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id.
Namun demikian, ternyata masih ada salah ketik alias typo dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6.
Misalnya pada pasal 6 di bagian tersebut berbunyi “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi.
a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko:
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha:
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Persoalannya, Pasal 5 ayat 1 huruf a, yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak ada. Pasal 5 berdiri sendiri tanpa ayat, berbunyi, “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (Knu)
Sumber
MerahPutih