Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024 dengan dalih kondusivitas. Lantaran berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, keputusan soal tahapan pemilu pun kembali mengalami penundaan.
“Pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024,” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9).
Berdasarkan kesepakatan hasil rapat konsinyering Tim Kerja Bersama, yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Tito menjelaskan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 akan maju ke Juni 2022 bila pemungutan suara digelar pada 21 Februari 2024. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari aturan yang mewajibkan tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum waktu pemungutan suara.
Hal itu, katanya, berpotensi mengakibatkan suhu politik nasional dan daerah memanas dan bisa berdampak pada keamanan serta kelancaran program pembangunan, baik di tingkat pusat atau daerah.
“Hal ini dapat mengakibatkan mulai memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang dapat berdampak pada aspek keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan pusat dan daerah,” ucap mantan Kapolri itu.
Soal usulan penambahan tahapan persiapan oleh KPU yang membuat tahapan Pemilu 2024 berlangsung lebih cepat, yakni Januari 2022, Tito menilai ini akan berdampak kurang kondusif bagi stabilitas politik dan keamanan.
Termasuk polarisasi di tingkat elite serta akar rumput, sehingga berpotensi menghambat kelancaran program pembangunan pusat dan daerah di tengah pandemi.
Karenanya, Tito meminta penentuan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR sebelum memasuki masa reses Dewan pada 8 Oktober.
“Pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal lintas kementerian/lembaga dilanjutkan dengan rapat tim konsinyering dengan penyelenggaran pemilu dan DPR,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan baru pemerintah membuat ada dua opsi jadwal pemungutan suara. Hal itu pun dinilainya membuat keputusan soal tahapan pemilu tak mungkin diambil dalam rapat tersebut.
“Kita sepakati bahwa pertama, hari ini kita belum memungkinkan mengambil keputusan. Kedua, untuk sampai ambil keputusan kita butuh waktu lagi untuk exercise dan sinkronisasi dua konsep ini,” kata dia.
Meski demikian, Doli berharap jadwal tahapan pemilu bisa disepakati sebelum masa reses DPR.
“Karena memang ini penting dan persiapannya cukup panjang, kita sepakati, sebelum berakhir masa sidang ini kita harus ambil keputusan, paling lama di awal Oktober sebelum masa reses,” tuturnya.
“Dari sekarang, sampai nanti sebelum kita ambil keputusan, kita lakukan konsinyering, yang isinya adalah exercise dan sinkronisasi terhadap dua konsep, termasuk masukan-masukan pada hari ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat ada indikasi pemerintah menunda-nunda keputusan soal tahapan pemilu. Ia mengaitkannya dengan wacana amandemen terkait masa jabatan presiden.
“Ini pemerintah sebenarnya tarik ulur. Sebenarnya mereka ingin punya keinginan untuk memperpanjang masa jabatan itu. Kelihatannya di situ bargaining dan diundur-undur,” kata dia, Selasa (7/9).
Sumber