Jakarta – Pasangan mesum mengaku tante-ponakan, berinisial AI (28) dan DD (21) terjaring razia polisi di kamar hotel di Palembang. Bisakah keduanya dijerat pidana?
“Jika tantenya sudah terikat perkawinan, maka dapat dipidana. Tetapi jika tidak ada perkawinan dengan laki-laki lain, maka sulit dipidana,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

“Karena mengacu pada KUHP kumpul kebo, yang dipidana jika salah satu pihak terikat dalam perkawinan,” sambungnya.

Meskipun tak dapat dipidana, razia pasangan mesum memang perlu dilakukan. Menurutnya, perbuatan mesum di luar pernikahan membuat banyak masyarakat resah.

“Razia perlu dilakukan, karena mungkin perbuatannya meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan moral dan etika,” ujar Suparji.

Dia mengatakan berbagai alasan dibuat para pelaku untuk tidak mengakui perbuatannya. Mulai dari mengaku saudara hingga nikah siri kerap kali ditemukan ketika digerebek aparat.

“Alasan tidak ada bukti tentang perzinahan atau mereka mengaku nikah siri atau mengaku mereka punya hubungan keluarga,” jelasnya.

Diketahui laki-laki muda DD (21) terjaring razia saat ngamar bareng wanita AI (28). DD adalah warga Indralaya, Ogan Ilir, sedangkan AI tercatat warga Kertapati, Palembang.

Hasil pemeriksaan dipastikan keduanya bukan keluarga seperti yang disebut tante dan keponakan, melainkan pasangan mesum yang kepergok tengah tidur bareng di kamar hotel melati.

Sumber
Detik