Jakarta, HanTer – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan jika ada narapidana yang berhasil kabur dari tahanan, maka harus diselidiki secara serius.

“Harus didalami keterlibatan orang dalam, agar jelas penyebab kaburnya, maka harus segera diusut,” ujar Suparji kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu (20/9/2020) malam.

Suparji menegaskan agar aparat hukum mampu menangkap kembali narapidana yang melarikan diri. “Ditangkap terpidana yang kabur dan diperiksa petugas lapas. Polisi harus bergerak cepat, supaya tidak keburu kabur ke luar negeri,” jelasnya.

Kemudian jika ada oknum polisi atau sipir dengan sengaja meloloskan tahanan tanpa alasan yang sah atau polisi lalai (culpa) dalam menjalankan tugasnya sehingga tahanan berhasil melarikan diri, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seperti diketahui, kaburnya narapidana mati kasus narkotika, warga negara China, Cai Changpan, dari Lapas Klas I Tangerang, ditanggapi serius Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN memastikan akan melibatkan diri menyelidiki kasus tersebut.

“Kami sangat serius menanggapi kaburnya napi narkoba WN China tersebut,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (19/9/2020).

Diburu

Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang untuk membantu memburu Cai Changpan, narapidana kasus narkoba berkewarganegaraan China yang melarikan diri.

“Memang benar ada satu napi warga China kasus narkoba yang melarikan diri. Kita akan lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Minggu.

Meski demikian Yusri belum memberikan rincian lebih lanjut terkait sejauh apa proses pengejaran terhadap narapidana yang kabur tersebut. “Terkait dengan adanya napi yang melarikan diri dari Lapas, nanti kita akan berkoordinasi dengan Lapas,” kata Yusri.

Pada Kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya akan segera bergerak setelah Lapas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Cai Changpan diketahui kabur pada Senin (14/9) dengan cara menggali lubang yang menuju keluar Lapas.

Sumber
HarianTerbit