ARAHKATA – Sidang lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang, DPP Demokrat Pimpinan Moeldoko kembali digelar, Selasa 19 Oktober 2021, kemarin.
Sidang kali ini merupakan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli yakni Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram, Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum.
Ada hal menarik yang diungkapkan Gatot. Yang mana, dirinya menyampaikan hanya memberikan penjelasan sebatas perspektif dari hukum administrasi negara tentang dasar hukum perundang-undangan dan AD/ART sudah sesuai dengan hukum administrasi negara.
“Saya katakan tidak (sesuai AD/ART), karena dalam hukum administrasi itu pertimbangan keputusan itu didasarkan pada perundang-undangan dan asas-asas Undang-undang pemerintahan yang baik, bukan pada AD/ART” kata Gatot kepada awak media usai persidangan.
Karena ini Kongres Luar Biasa (KLB), lanjut Gatot, maka hal tersebut menempatkan AD/ART itu bukan sebagai aturan main atau pedoman yang secara absolute, tapi juga ditempatkan sebagai satu bahan hukum yang memberikan satu ruang untuk adanya perbaikan yang bersangkutan.
“Oleh karena itu tidak bisa, sekali lagi, diberlakukan seperti hukum lama, sehingga kita tidak cukup bicara soal legalitas, tapi juga bicara tentang bagaimana perbaikan tentang materi atau substansi dari legalitas itu” pungkasnya.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (14/10/21) lalu, Demokrat KLB Deli Serdang juga menghadirkan dua saksi yakni Kepala Program Studi Sarjana Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H., serta Ketua Senat Akdemik Universitas Al Azhar Indonesia dan Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, SH.MH memaparkan bahwa ahli yang dihadirkan pertama Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H dalam Keteranganya di persidangan menyampaikan, bahwa Menkumham memiliki Kewengan atribusi untuk meneyelenggarakan urusan legislasi partai politik sesuai UU parpol.
“Dalam Rezim Administrasi Negara kalau kita tarik UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Setiap Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam menegeluarkan keputusanya atau Tindakan harus berbasis pada dua hal yaitu Peraturan Perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik dalam hal pendaftaran partai politik harus berdasarkan UU Parpol, jadi terkait batu uji pendaftaran partai politik adalah UU parpol dan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum,” katanya.
“Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, karena prodak yang di keluarkan nanti oleh kemenkumham dalam menerima atau menolak adalah surat keputusan maka tidak bisa Menkumham menjadikan batu uji pendaftaran parpol berdasarkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik karena hal tersebut didalam UU 30 tahun 2014, UU Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017 tidak menjadi dasar,” lanjut Rusdiansyah.
Bahwa Fakta dalam surat penyampaian jawaban atas permohonan pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 yang diterbitkan oleh Menkumham tertanggal 19 Maret 2021, Menkumham meminta kepada DPP Partai Demokrat hasil KLB Sibolagit untuk dapat melengkapi dokumen KLB yang dilaksanakan di Kabupaten Delisedang.
Namun dalam surat tersebut tidak jelas item-item apa saja yang harus dilengapi padahal seluruh syarat yang di persyaratkan sudah pemohon ajukan sesuai yang di persyaratkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
“Hal ini menurut ahli dalam melayani warga negara Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham harus clear and clear data apa saja yang harus dilengkapi nggak bisa tidak jelas sepert itu, itu dapat membingungkan pemohon atau warga negara dan itu jelas melanggar asas kepastian serta Asas Umum Permerintahan yang baik, harusnya Ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai yang di persyaratkan permenkumham 34 tahun 2017 berkas permohonan pemohon harusnya diterima oleh kemenkumham dan ditindak lanjuti dengan surat Keputusan menerima Permohonan Pemohon,” ujarnya.
“Tidak bisa kemudian Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara menguji kebenaran permohonan pemohon karena kewenangan itu tidak diberikan oleh UU parpol maupun Permenkumham 34 tahun 2017, karena kewenangan pengujian kebenaran hasil KLB deliserdang sudah di delegasikan kepada Notaris sebagai pejabat yang di berikan kewenagan oleh oleh perundan-undangan,” pungkasnya.***
Sumber