Jakarta, Beritasatu.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dikelola Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab menjadi obyek sengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Sengketa lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu disarankan diselesaikan melalui jalur hukum.

“Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebaiknya diselesaikan ke pengadilan untuk memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut,” kata Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Menurut Ahmad, jalur hukum harus ditempuh lantaran adanya klaim dari kedua belah pihak. Semua harus diuji atau dinilai kepastian hukumnya oleh pengadilan.

Dalam hukum agraria, siapa yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah adalah yang berhak atas tanah tersebut. Masing-masing pihak pun harus bisa menunjukkan bukti-bukti berupa surat tanah. Misalnya seperti sertifikat hak guna usaha (HGU), hak milik, dokumen tertulis lainnya, termasuk saksi-saksi dihadirkan di persidangan pengadilan.

Sementara itu, pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Dirinya menyarankan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi.

“Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut,” kata Suparji.

Sumber

Beritasatu.com