JAKARTA, REQnews – YouTuber Indira Kalistha tengah menjadi sorotan publik, setelah videonya di channel YouTube Gritte Agatha yang tampak sombong meremehkan pandemi Covid-19.

Ia dengan santainya berkata tidak mengikuti anjuran kesehatan, seperti mencuci tangan dan menggunakan masker. Indira juga mengatakan semua orang bisa mati, baik kena corona atau virus apapun.

Indira lantas mendapat kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Dr. Muhammad Yusuf, SpOG. Onk(K). Dokter tersebut bahkan berencana melaporkan YouTuber sekaligus selebgram itu ke polisi. Youtuber tersebut dinilai sengaja mempermainkan dan mengahncurkan perjuangan dokter, perawat, rumah sakit, rakyat dan pemerintah indonesia.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad. Ia mengatakan, youtuber tersebut dapat diminta pertanggungjawaban dari sisi hukum pidana. Lantaran pernyataannya bertentangan dengan fakta karena menganggap corona tak berbahaya.

“Padahal penularannya sangat membahayakan. Selain itu, ada unsur penghinaan atas perjuangan tenaga medis,” ujarnya kepada REQnews, Senin 18 Mei 2020.

Kata Suparji, unsur penghinaan melalui elektronik diatur dalam pasal 27 ayat 3, UU ITE. Selain itu, ada unsur bertentangan dengan kesusilaan atau kesopanan yang ada dalam pasal 27 ayat 1, UU ITE.

“Tindakan youtuber tersebut tidak beradab dan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” katanya. (Bins)

Sumber
REQnews