TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Isu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI berbuntut panjang.

Terkini, ternyata didapati informasi bahwa Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI yakni Saleh Husin dan Sekretaris MWA UI yakni Wiku Adisasmito juga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menilai pelanggaran statuta UI yang dilakukan Ari Kuncoro maupun Saleh Husin dan Wiku Adisasmito adalah pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut pun ditengarai disengaja.

“Itu pelanggaran berat. Pelanggaran yang disengaja. Statuta mereka yang buat, mereka pula yang langgar. Pejabat kampus UI yang melanggar statuta tersebut mestinya mundur dari jabatan di BUMN atau pemerintahan,” ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).

Menurut Ujang, rangkap jabatan yang dilakukan ketiganya sangatlah tak etis dan tak pantas, sebab menodai nilai-nilai moralitas akademis.

Ujang sendiri sampai mengingat ketika dirinya menimba ilmu S2 dan S3 di UI, selalu diajari oleh dosen-dosen untuk menjaga moral akademik. Namun ternyata pimpinan di atasnya justru mencontohkan hal yang tidak baik.

“Jangan sampai mereka mencontohkan hal yang tak baik bagi civitas akademika UI dan bangsa. Mundur dari jabatan BUMN dan pemerintahan itu lebih baik dan terhormat. Dari pada membiarkan pelanggaran statuta yang telah disepakati mereka sendiri,” kata dia.

Lebih lanjut, Ujang menilai jika kasus ini dibiarkan dan tak disorot, bukan tak mungkin mereka masih akan terus merangkap jabatan.

“Jika kasus ini dibiarkan, mereka ini masih double job. Maka mereka tak bisa dijadikan teladan, karena sudah tahu menyalahi aturan, tapi diam-diam saja,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Universitas Indonesia pada Minggu (27/6/2021) memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam diunggahnya poster meme bernada kritik “Jokowi: King of Lip Service” oleh BEM UI yang jadi perbincangan di jagat maya.

UI menganggap, kritik tersebut melanggar peraturan dan tidak mencerminkan penyampaian kritik yang baik, sehingga mahasiswa-mahasiswi itu dipanggil.

Namun, pemanggilan ini akhirnya bermuara pada isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah.

Saat dilantik sebagai rektor pada 4 Desember 2019, Ari diketahui masih menjabat sebagai salah satu komisaris utama di BNI.

Pada Februari 2020, jabatan di BNI itu ia lepas, namun itu karena Ari hijrah ke perusahaan pelat merah lain, BRI, di mana ia masih menjabat sebagai wakil komisaris utama di sana sampai sekarang.

Padahal, Pasal 35 Statuta UI menyatakan, rektor tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan di beberapa posisi tertentu, salah satunya di BUMN.

Rangkap jabatan anggota MWA

Pemilihan Ari sebagai Rektor UI 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.

Ketika itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin, yang masih akan menjabat posisi itu hingga 2024 nanti.

“Selamat datang buat Prof. Ari Kuncoro yang akan memimpin UI 5 tahun kedepan dengan tantangan yang sangat kompleks. Kami yakin Prof. Ari akan mampu membawa UI menuju universitas yang sangat diperhitungkan minimal di kawasan ASEAN dan mampu meningkat menjadi nomor 5 dari sekarang rangking 9 di ASEAN,” kata Saleh saat pelantikan Ari sebagai rektor.

Saleh yang menjabat sejak 24 April 2019 itu rupanya juga rangkap jabatan sebagai seorang Managing Director di Sinar Mas.

Di lingkup pemerintahan, ia ditunjuk sebagai Koordinator Staf Ahli Wakil Presiden RI sejak Desember 2019.

Selain Saleh, sebagian anggota-anggota MWA UI 2019-2024 pun adalah nama-nama yang aktif di pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin, seperti Bambang Brodjonegoro (mundur dari Menristek pada April 2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Bambang dan Sri Mulyani terpilih sebagai anggota MWA UI dari unsur wakil dosen, sementara Erick dari unsur wakil masyarakat.

Sebagai Ketua MWA UI, Saleh juga kemudian menunjuk langsung posisi Sekretaris MWA UI, yang kini diisi oleh Wiku Adisasmito, pria yang kini tenar sebagai juru bicara Satgas Covid-19 RI.

Statuta UI yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 bukan hanya melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI (Pasal 35), dalam hal ini Ari Kuncoro, melainkan juga bagi Ketua dan Sekretaris MWA UI (Pasal 29) dalam hal ini Saleh dan Wiku.

“Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;

b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau

c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.”

Masalah semakin pelik karena dalam Statuta UI yang sama, tercantum bahwa yang dapat mengangkat dan memberhentikan rektor adalah MWA.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam, juga menyebut bahwa keputusan terkait nasib Ari sebagai Rektor UI berpulang kepada MWA.

“Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Sumber

Tribunnews