PR CIREBON – Saat ini beredar kabar bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan dicopot dan diganti dari dari jabatannya.
Kabar tersebut bermula dari Arteria Dahlan, politikus di Komisi III DPR RI yang mengungkap isu CV (Curriculum Vitae) calon pengganti Jaksa Agung beredar di Setneg (Sekretariat Negara).
Publik pun menjadi bertanya-tanya perihal kebenaran tersebut, juga menduga-duga alasan dibalik dicopotnya Burhanuddin dari jabatannya.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad pada Jumat, 2 Oktober 2020, mempertanyakan langkah politikus tersebut.
“Makanya yang dipertanyakan adalah alasan apa yang mendorong untuk dilakukan pencopotan itu apakah kebakaran gedung atau karena Pinangki atau apa? Jadi saya kira tidak pada tempatnya, apalagi anggota dewan yang menyampaikan,” katanya.
Suparji menyayangkan tindakan Arteria tersebut. Menurutnya, seharusnya hal tersebut disampaikan di forum resmi di rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung saat membahas evaluasi kinerja.
Suparji juga mengkritik upaya Arteria Dahlan yang mengungkap isu pencopotan Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Pasalnya, pengangkatan Jaksa Agung adalah hak preorogratif Presiden.
“Isu atau usulan itu kurang proporsional karena tidak ada alasan mendasar untuk dilakukan pencopotan,” ungkapnya.
Selain tidak ada alasan, isu tersebut juga seharusnya tidak beredar karena akan menimbulkan ketidakpastian.
“Kemudian setiap saat hanya usulan seperti itu kan akan menimbulkan ketidakpastian,” tambahnya.
Tak hanya itu, Suparji juga menilai kinerja Jaksa Agung sudah cukup baik membangun citra Kejaksaan Agung.
“Relatif apa yang dilakukan JA sekarang itu cukup progresif dalam arti untuk membersihkan Kejaksaan upaya membangun citra Kejaksaan lebih responsif yang lebih baik di masa mendatang, itu kelihatan gitu hasilnya,” terang Suparji.*** Editor: Nur Annisa, Sumber: RRI
Sumber
PR CIREBON