KIBLAT.NET, Jakarta – Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar, Supari Ahmad menilai bahwa penutupan akses keluar-masuk Jabodetabek kurang jelas. Sebab, saat ini Pemerintah hanya menetapkan PSBB bukan karantina wilayah.
“Saya kira dasarnya hukum kurang jelas. Penutupan akses itu apakah disamakan dengan karantina wilayah? tentunya tidak,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (23/04/2020).
Jadi, kata dia, penutupan akses tersebut menuai beberapa permasalahan. Misalnya status hukum ditinjau dari Undang-undang, siapa yang berwenang memutuskan dan mengawasi.
“Serta bagaimana efektivitas dan efisiensi dalam mengatasi virus covid 19,” tuturnya.
Suparji menekankan bahwa penutupan akses lebih cocok jika pemerintah menetapkan karantina wilayah. Menurutnya, apabila penutupan akses saat ini bentuk karantina wilayah setengah hati.
“PSBB memang membatasi ruang gerak masyarakat. Tapi tidak mengatur penutupan akses. PSBB yang diikuti dengan penutupan akses keluar masuk kota merupakan karantina wilayah setengah hati,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Suparji menyebut bahwa seharusnya ada evaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan sebelum ada kebijakan baru ataupun perpanjangan PSBB.
Sumber
Kiblat