JAKARTA-Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung RI menggantikan almarhum Dr Arminsyah.

Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung,

Selain itu, dalam Keputusan Presiden juga mengangkat Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Dr. Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sesuai dengan Keppres para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan,” kata Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin di kediaman dinas Jaksa Agung RI di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Dia juga memberitahukan pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI.

“Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik,” jelasnya.

Dia berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan RI. dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang,

“Terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Covid 19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.

Sementara, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan jabatan atau posisi Wakil Jaksa Agung sangat penting dan strategis dala. melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI, apalagi di tengah situasi yan serba darurat seperti sekarang ini. “sangat penting dan strategis, dengan cepatnya posisi Waja terisi maka roda organisasi bisa berjalan maksimal,” katanya kepada FIN.

Menurutnya, Wakil Jaksa Agung nantinya juga dapat memastikan perubahan dalam internal Kejaksaan RI untuk bekerja jauh lebih baik lagi termasuk menggalakan reformasi birokrasi.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung yang juga sebagai pengacara negara hendaknya dapat bekerja secara optimal membantu pemerintah khususnya dari sisi hukumnya misalnya mengantisipasi gugatan class action karena dianggap lalai mencegah penyebaran covid 19 atau mengatasi masalah aksi napi yg dapat kebijakan asimilasi, namun kembali melakukan aksi tidak terpuji atau kembali berbuat jahat.

“Agar ada kepastian hukum, jadi posisi Waja ini sangat penting,” tutupnya. (lan/fin)

Sumber
fin.co.id