JAKARTA – Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, ketentuan yang mengharuskan rumah sakit (RS) untuk mengumumkan hasil swab pasien belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang (UU). Hal ini dikatakan Suparji menanggapi langkah RS UMMI Bogor menolak mengumumkan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) ke publik dan kemudian menjadi polemik.

Menurut Suparji, jika ditinjau dari UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit dan UU Kekarantina Kesehatan atau UU lain yang terkait tak diatur mengenai hal tersebut.

“Kalau RS UMMI dipolisikan gara-gara tidak mengumumkan swab periksa HRS harus dicermati dasar hukumnya agar tidak kontraproduktif maka sebaiknya proses hukum kembali kepada nilai-nilai hukum yakni keadilan,” kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Minggu (29/11/2020).

Suparji menyarankan, kepastian dan kemanfaatan situasi yang serba sulit seperti sekarang ini hendaknya ditempuh langkah-langkah persuasif dan meminimalisasi tindakan represif, tak terkecuali dalam menangani kesehatan Habib Rizieq.

Menurutnya, memidanakan rumah sakit yang berhubungan dengan Habib Rizieq harus jelas perbuatan dan unsur-unsur dalam UU yang dijadikan untuk melaporkan atau menersangkakan seseorang.

Di sisi lain, rumah sakit sebagai ujung tombak penanganan COVID-19 hendaknya tidak diproses hukum jika tidak ada kesalahan dan perbuatan yang melanggar hukum. “Upaya mengatasi pandemi COVID-19 tetap harus berada dalam koridor hukum secara otentik,” katanya.

Sumber
SindoNews