JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ini dapat dikatakan sukses dengan menemukan pemimpin yang berintegritas. Untuk itu jika ada calon peserta Pilkada yang tersangkut hukum di KPK menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah ini untuk mengusutnya dengan tuntas.

“Untuk itu kami masih mempertimbangkan soal penundaan proses hukum bagi peserta Pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis. KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (6/9).

Proses hukum terhadap para peserta Pilkada 2020 itu merupakan bagian dari tanggung jawab KPK. Menurut Ghufron, masih dipertimbangkannya kebijakan penundaan proses hukum untuk peserta Pilkada Serentak 2020 karena lembaga antirasuah itu memiliki standar operasional tersendiri dalam menangani kasus.

“Pertimbangan diakukan karena setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya, tak mungkin dapat ditersangkakan, ditahan, dan seterusnya kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat,” kata Ghufron.

Tak Ada Intervensi

Pernyataan Ghufron ini menanggapi soal kebijakan Polri yang menunda proses hukum bagi peserta Pilkada 2020. Ghufron mengatakan, pihaknya dalam menangani kasus sesuai dengan peraturan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Jangan sampai, tambah Ghufron, proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon kepala daerah. Pilkada serentak 2020 ini hendaknya mampu menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas bukan sekadar sukses Pilkada secara formal.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan dengan tegas bahwa penundaan proses hukum untuk peserta Pilkada 2020 itu tidak dibutuhkan. n ola/N-3

Sumber
KoranJakarta