MUDANEWS.COM, Jakarta – Pengamat Politik Ujang Komarudin sangat menyayangkan Istri Gubernur Sumut Ibunda Nawal Lubis melalui pengacaranya Amwizar dan Heriza Putra Harahap melaporkan Ismail Marzuki, Jurnalis serta Pimpinan Umum Mudanews.com dengan sangkaan UU ITE ke Polda Sumut. Kini, Ismail sudah ditetapkan tersangka.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menyebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Sangat disayangkan jika persoalan tersebut masuk ranah hukum. Karena mestinya dilakukan hak jawab terlebih dahulu. Melakukan hak jawab adalah jalan terbaik. Agar semuanya bisa menjadi jelas dan terang,” tegas Dosen Tetap Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) saat diwawancarai mudanews.com, Selasa (29/6/2021).

Apalagi UNESCO sudah mendukung untuk menyelamatkan Benteng Putri Hijau (Taman Edukasi Buah Cakra) yang diakui Gubsu Edy Rahmayadi sebagai kediaman pribadinya.

“Dukungan UNESCO mestinya dijadikan pijakan bagi semua pemangku kepentingan untuk menghormati dan menyelematkan Benteng Putri Hijau (Taman Edukasi Buah Cakra). Jangan ada dusta diantara kita,” tegas Ujang.

Mantan Staf Khusus Ketua DPR RI itu berharap Presiden Jokowi, KPK, Kapolri dan Mendikbud melalui Direktur Kebudayaan untuk menyelamatkan Benteng Putri Hijau.

“Presiden, Kapolri, KPK, Mendikbud dalam hal ini Dir Kebudayaan mestinya turut bertanggung jawab atas kasus tersebut. Dan bertugas menyelamatkannya secara bersama-sama,” sambungnya.

Akibatnya semakin lama konflik ini dibiarkan berlarut-larut. Dapat menguak kondisi lemahnya manajemen tata kelola birokrasi Pemerintahan di Sumatera Utara.

“Jika dibiarkan dan tak ada keputusan yang pasti. Maka semakin lama akan terbuka lemahnya manajemen tata kelola pemerintahan di daerah. Rakyat Sumut akan semakin banyak yang tahu soal konflik tersebut. Dan bisa saja akan menyalahkan pihak Pemprov,” jelas Alumnus Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.

Seharusnya dilakukan Istri Gubsu melalui pengacaranya untuk mengkomunikasi konflik ini dengan jurnalis mudanews.com agar tidak berkepanjangan.

“Mestinya menempuh jalur mediasi. Jalur damai. Dan buka saja kebenarannya seperti apa. Kebebaran mesti diungkap, agar orang tak salah tanggap,” kata Pria kelahiran Subang, Jawa Barat itu.

Padahal, Kapolri sudah mengintruksikan kepada jajarannya, terkait UU ITE harus dilaporkan oleh korbannya langsung, tidak boleh melalui pengacara, sedangkan Istri Gubsu melaporkannya melalui pengacaranya.

“Mestinya Polda Sumut ikut anjuran Kapolri. Agar tak menafsirkan apa yang telah diputuskan oleh Kapolri,” tegas Ujang.

Sebelumnya, terkait penetapan tersangka ini, wartawan sudah mencoba konfirmasi kepada Ibunda Nawal Lubis serta Gubsu Edy Rahmayadi, namun belum ada jawaban apapun hingga berita ini diturunkan. (red)

Sumber

MUDANEWS.COM