TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, menilai pemerintah tidak sinergi menangani pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

Hal ini, karena terdapat perbedaan antara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Skala Besar dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut menandai sinergi penanganan penyebaran Covid-19 tidak sinergis dan tidak integratif,” kata Suparji, saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan “Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar meliputi pembatasan moda transportasi”.

Belakangan, Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Permenhub itu dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Pertentangan itu terkait pembatasan moda transportasi.

Di Pasal 11 Ayat (1) huruf d Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan “Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan”.

Menurut Suparji, kebijakan Luhut itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait PSBB. Dia menegaskan, seharusnya semua kebijakan pemerintah mendukung pencegahan penyebaran covid-19.

“Kebijakan Luhut tidak sejalan dengan kebijakan PSBB. Yang dibuat Menko (Maritim,-red) Luhut Binsar Panjaitan tidak akan efektif di DKI Jakarta. Karena, sudah diatur di dalam Pergub yang mengacu pada Permenkes,” ujarnya.

Dari segi kewenangan, kata dia, Luhut sebagai Menteri Perhubungan ad interim tidak mempunyai kewenangan menerbitkan Permenhub.

Sebab, dia menambahkan, Luhut hanya menggantikan posisi dari Budi Karya Sumadi yang tengah menderita sakit.

“Seharusnya tak mempunyai kewenangan. Yang memiliki kewenangan BKS (Budi Karya Sumadi,-red). Apalagi ini menyangkut kewenangan daerah. Pada konteks regulasi lex specialisnya menyangkut soal covid 19, sehingga yang menjadi acuan DKI adalah permenkes bukan permenhub,” tambahnya.

Sumber
Tribun News