JAKARTA, Jurnas.com – Kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada (Pilkada) Desember 2020 hendaknya dipertimbangkan kembali.
“Kita belum tahu kapan bisa melewati masa krisis dari Covid-19,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin di Jakarta Minggu (26/4/2020).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia mengatakan, jika pilkada digelar pada Desember 2020 artinya tahapan yang terhenti sudah harus dimulai kembali pada Juni. Sementara saat ini kondisi pandemi masih menunjukkan tren kenaikan kasus positif.
Memulai tahapan pilkada pada saat masa krisis bahkan ketika belum mencapai fase puncak pandemi Covid-19 akan sangat berisiko untuk keselamatan baik penyelenggara, peserta pilkada maupun masyarakat.
Beberapa tahapan pilkada akan melibatkan interaksi tatap muka banyak orang. Semakin banyak interaksi sosial dalam tahapan pemilu tentunya akan meningkatkan risiko penularan.
Selain itu, memulai tahapan tergesa-gesa juga berpotensi akan membuat ketidaksiapan sistem dan metode penyelenggaraan yang tepat untuk dipakai pada masa pandemi.
“Penting sekali mengkaji mekanisme, metode dan sistem seperti apa yang tepat kalau menyelenggarakan pemilu ketika pandemi, semuanya tentu harus diselaraskan dengan protokol kesehatan,” katanya.
Ujang menyaranan sebaiknya pilkada pada pertengahan atau akhir 2021, sehingga penyelenggara bisa memikirkan metode terbaik dan pemerintah tidak terbebani anggarannya.
Sumber