Jakarta, IDN Times – Beberapa daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada Serentak 2020 hanya memiliki calon tunggal. Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai perpanjangan waktu yang diberikan KPU di daerah yang memiliki calon tunggal tidak akan berpengaruh banyak.
Ia menilai, peluang munculnya calon kepala daerah lain sebagai lawan sang calon tunggal, sangat kecil karena tenggat waktu dari KPU yang sangat singkat.
“Jadi tak akan banyak yang mendaftar dalam masa perpanjangan pendaftaran tersebut. Kalau pun ada yang mendaftar, paling bisa dihitung dengan jari,” kata Ujang saat dihubungi IDN Times, Rabu (16/9/2020).
1. Calon tunggal menunjukkan gagalnya partai dalam melalukan kaderisasi
Menurut dia, munculnya calon tunggal di sejumlah daerah menandakan gagalnya sebuah partai politik dalam melakukan kaderisasi untuk mempersiapkan pemimpin di daerah.
Selain itu, lanjut Ujang, partai politik juga dinilai tak peduli dan abai dengan kadernya sendiri sehingga banyak partai yang lebih memilih untuk mengusung calon lain yang lebih punya peluang besar untuk menang.
“Ini jelas merugikan kader-kader partai yang sudah berkeringat dan berdarah-darah di partai. Sudah berjuang di partai, tapi yang dicalonkan orang di luar partai yang punya uang dan kekuasaan,” ujarnya.
“Calon tunggal juga bisa terjadi karena calon kepala daerah yang sudah mendaftar, memborong partai-partai. Sehingga partai-partai lain tak mengajukan calonnya. Agar bisa menang mudah dan agar tak ada lawan,”
tambahnya.
2. Ada 28 wilayah yang memiliki calon tunggal
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mencatat ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal. Hal itu berdasarkan pemantauan Bawaslu pada masa pendaftaran peserta Pilkada ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa bakal pasangan calon kepala daerah tunggal itu tersebar di 15 provinsi.
“Terdapat 28 kabupaten/kota yang ada satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran,” kata Afif melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
3. KPU perpanjang pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal
Afif menjelaskan, dari 28 daerah dengan calon tunggal tersebut, 9 di antaranya merupakan bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan (independen), namun tidak memenuhi syarat yaitu di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.
Selain itu, ia juga menambahkan untuk daerah dengan calon tunggal yang terdaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19, perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan,” ujar Afif.
Sumber
IDN Times