Wali Kota Bogor Bima Arya tidak berwenang mengintervensi tim medis dalam kasus hasil test Swab Habib Rizieq Shihab.
Jakarta – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan Wali Kota Bogor Bima Arya tidak berwenang mengintervensi tim medis dalam kasus hasil test Swab Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, Bima Arya tidak etis cawe-cawe dalam urusan rekam medis seorang pasien. Ujang menyebut, mestinya Bima mengerti bahwa data pasien itu bersifat rahasia dan menjadi kewenangan dokter.
“Soal data pasien itu sifatnya rahasia. Itu kewenangan dokter. Pemerintah daerah (Pemkot Bogor) jangan mengintervensi hasil medis yang dilakukan dokter,” ujarnya saat dikonfirmasi Tagar, Minggu 29 November 2020.
Walikota jangan cawe-cawe dan intervensi. Kan bisa ditanya baik-baik.
Ujang menyebut, Bima Arya terlalu ikut campur dalam urusan hasil medis pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Padahal sebagai kepala daerah, ia bisa menanyakan hal tersebut dengan cara yang lebih baik.
“Walikota jangan cawe-cawe dan intervensi. Kan bisa ditanya baik-baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ujang meminta Bima Arya tidak boleh menggunakan kekuasaannya hanya untuk mengetahui hasil test swab Rizieq. L
“Jangan menggunakan power atau kekuasaan hanya untuk mengerahui rekam medis HRS,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melaporkan pengelola Rumah Sakit (RS) UMMI ke Polresta Bogor, lantaran tidak memberi penjelasan soal pengambilan hasil test usap (swab) Rizieq Shihab.
Bima mengatakan, test swab yang dilakukan kepada Rizieq berlangsung secara tertutup dan tanpa koordinasi. Maka dari itu, Pemkot Bogor memilih membawa ke proses hukum.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian. Ini bagian dari kesepakatan bahwa saat pengambilan swab, semua harus sesuai prosedur dan aturan,” kata Bima.
Dia menjelaskan, aparat kepolisian tengah mendalami laporan yang mereka sampaikan. “Sekarang sedang didalami oleh kepolisian, siapa saja yang ada di situ. Kan harus ada sanksinya juga,” ujarnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini menuturkan, dalam laporan tersebut tercatat RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat satgas dalam penanganan wabah penyakit menular, yakni Covid-19. []
Sumber
Tagar.id