JAKARTA – Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meyakini pencopotan dua Kapolda dan dua Kapolres merupakan mekanisme internal Polri. Alasannya karena tidak ada ketegasan dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, pada satu sisi pencopotan tersebut patut diapresiasi karena ada ketegasan terhadap protokol kesehatan, namun di sisi lain, ini menumbuhkan konsekuensi dan konsistensi terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Suparji berharap, pencopotan atau mutasi ini diharapkan berada dalam sistem yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara profesional, modern dan terpercaya. Menurutnya, dengan pola tersebut maka akan berkembang atmosfer profesionalitas dan integritas. “Pencopotan ini sangat menarik perhatian, mengingat akan segera terjadi pergantian kapolri,” ujarnya.

Sumber
SindoNews