RMOLBANTEN Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja merupakan sosok penceramah yang kerap mendisreditkan Nahdlatul Ulama (NU) dan melayangkan kritikan pada pemerintahan Joko Widodo.

Walau begitu, kata Ujang, kebebasan berpendapat dan mengkritik seharusnya tidak dilaporkan.

“Di negara demokrasi seperti di republik ini, kebebasan berpendapat dan berserikat dijamin konstitusi, jadi berbicara mengkritik itu harusnya tak dilaporkan,” pungkas Ujang.

Sebgai informas, pada 12 September 2018 lalu Sugi Nur Raharjo menjalani pemeriksaan sebagai sakti terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Banser NU.

Gus Nur saat itu dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada Kamis 27 September 2018 akhirnya Sugi Nur ditetapkan tersangka.

Kemudian, pada 12 September 2018 yang lalu, Gus Nur diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor. Gus Nur juga dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kemudian pada Kamis, 27 September 2018 Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani persidangan, Kamis (24/10) Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sugi Nur Raharja.

Terbaru Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10). Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Gus Nur juga dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) Serang-Banten ke kepolisian daerah (Polda) Banten atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Selain melaporkan Gus Nur, Refly Harun yang telah sengaja membuat konten dan menyebarkan video turut dilaporkan.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Atas pelaporan itu, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kemudian menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu dinihari (24/10). [dzk]

Sumber
RMOLBANTEN