JAKARTA – Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan, keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memberhentikan anggotanya, Sitti Hikmawatty karena kerap melontarkan pernyataan kontroversial sudah tepat.

Terlebih, saat ini pemberhentian dengan tidak hormat juga telah diperkuat dengan keputusan Presiden Nomor 43/P/2020.

“Kalau itu yang jadi pertimbangan (perempuan dapat hamil ketika berenang) dapat dipahami. Tetapi bukan harus langsung dipecat. Kalau (pemecatan) itu diterapkan sudah berapa banyak pejabat yang bikin pernyataan kontroversi,” ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Suparji menegaskan dengan putusan ini hendaknya pejabat lain hati-hati dalam berbicara ke publik. Dia juga mengingatkan kepada atasan lembaga agar berani bersikap tegas untuk memberi sanksi jika bawahannya membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan publik.

“Tetapi memang mengukur kriteria kontoversi dan kegaduhan cenderung tidak terukur artinya ada unsur subyektivitasnya,” ucapnya.

Sumber

SINDOnews