REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Univ Al-Azhar Suparji Ahmad berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan. Menurutnya, kinerja yang setengah-setengah hanya akan membuat aparat hukum tidak dapat bekerja dengan tenang, aman, dan nyaman.

“Kalau begini orang akan jadi ragu-ragu untuk bekerja, karena ternyata negara tidak hadir untuk melindungi,” kata Suparji Ahmad di Jakarta, Ahad (14/6).
Dia menegaskan, jaksa sebagai alat negara seharusnya hadir untuk melindungi dan memberikan hukuman terhadap orang yang menyerang alat negara. Dia lantas menyinggung sejumlah kasus lain semisal Ahmad Dhani atau Buni Yani yang mendapatkan tuntutan dan hukuman berat akibat perbuatan mereka.

“Ahmad Dhani, buni yani dan lain-lain itu yang sama sekali tidak ada menyakiti fisik itu vonis dan tuntutannya lebih berat dari itu (novel),” katanya.
Dia menyebut tuntutan satu tahun kurungan kepada pelaku penyiraman Novel membuat persidangan perkara bak sandiwara. Dia berpendapat, proses hukum ini tidak lain hanya membatalkan sebuah kewajiban bahwa ada orang yang harus dihukum terhadap kasus novel meski tidak mengungkap fakta sebenarnya dari perkara tersebut.
Kendati, dia mengungkapkan, pelaku penyiraman Novel masih bisa dihukum lebih dari satu tahun penjara. Dia mengatakan, hal itu bergantung pada hakim yang memeriksa supaya kemudian dia mendengar rasa keadilan agar kemudian bisa memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, hakim memiliki kebebasan dan independensi untuk memutus berdasarkan keyakinan dan fakta persidangan.

Dia mengatakan, hakim bisa jadi memiliki keyakinan berbeda dengan jaksa sehingga peluang vonis lebih dari satu tahun masih memungkinkan.
“Karena faktanya sampai sekarang mata kiri Novel tidak bisa melihat. Masyarakat menyuarakan orang yang seperti itu, yang sudah bekerja menyelamatkan uang negara sampai luka, sampai cacat matanya sehingga mestinya pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Mereka dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Kejari Jakarta Utara juga menyatakan bahwa ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa. Yaitu, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sumber
Republika