telusur.co.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. Menurutnya, putusan PK hanya kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN).

“Putusan PK hanya kembali pada putusan PN yang menyidangkan perkara secara langsung.
Masih lebih adil putusan PT yang mengoreksi putusan PN yaitu 8 tahun menjadi 7 tahun,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (2/10/20).

Ia menyebutkan, bahwa dalam putusan PN dan diperkuat PT, hak politik tidak dicabut. Lalu dalam putusan Kasasi hak politik dicabut tanpa batasan waktu, dan dalam putusan PK hak politik dicabut dengan batasan waktu.

“Jadi, tidak ada sunatan hukuman. Mahkamah Agung tak menyunat hukuman, hanya kembali pada Putusan PN dan malah ditambah dengan pencabutan hak politik,” ucapnya.

Pihaknya yakin, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim kasasi (Artidjo cs) harusnya putusan PK bisa lebih baik dari Putusan PT yang 7 tahun. Karena novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata.

“Harusnya putusan PK adalah membebaskan Anas. Tetapi novum, yakni kesaksian dan bukti dari Yulianis dan kesaksian baru Teuku Bagus juga tidak digunakan. Padahal Novum itu jauh lebih mendasar untuk membongkar seluruh kontruksi vonis. Baik PN, PT maupun kasasi,” terangnya.

Meski demikian, putusan PK tetap harus dihormati. Menurutnya, Hukum yang adil harus berani ditegakkan dan tidak boleh kalah dari opini. [Tp]

Sumber
telusur.co.id