jpnn.com, JAKARTA – Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencegah praktik korupsi di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Suparji menyebutkan bukti keseriusan Erick tersebut terlihat dari langkahnya mendorong 27 perusahaan BUMN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi. “Upaya tersebut patut diapresiasi karena menandakan kesungguhan untuk memberantas korupsi di BUMN,” ungkap Suparji dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Menurut Suparji, penandatanganan kerja sama itu menunjukkan keseriusan Erick Thohir untuk menata BUMN agar bersih dan menekan potensi praktik korupsi seperti yang pernah terjadi sebelumnya. “Saya menilai ini bagian dari upaya secara sungguh-sungguh mewujudkan tata kelola BUMN yang benar-benar bersih dari korupsi,” kata Suparji. Suparji mengharapkan perjanjian kerja sama itu tidak sekadar sebuah dokumen tertulis, tetapi yang lebih penting ialah merealisasikannya di lapangan.

“Jadi harus ada sebuah integrasi political will, political commitment dan political action sebagai satu kesatuan untuk mewujudkan adanya realisasi penandatanganan kerja sama itu,” terangnya. Suparji mengingatkan tidak ada jaminan setelah kesepakatan kerja sama dengan KPK diteken oleh masing-masing direksi perusahaan BUMN otomatis bebas dari korupsi. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi secara berkala, mengaudit efektivitas dari kerja sama tersebut.

“Penting dalam sebuah kinerja itu ada indikator yang jelas, ada parameter yang jelas tentang keberhasilan dari sebuah kerja sama,” katanya. Baca Juga: Gebrakan Erick Thohir untuk Beberapa Perusahaan BUMN Mendapat Pujian Dia menjelaskan di tahun pertama nanti laporannya clear semua, aparatnya clean semua, tidak tersangkut korupsi. “Jadi perlu sebuah indikator yang jelas, semacam ada index prestasi dari pencapaian yang dicanangkan itu,” ujar dia. Sebelumnya, Erick Thohir berharap kerja sama pencegahan korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi, bisa menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMN.

Mantan bos Intermilan itu mengatakan tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi. Penilaian dan pelaporan terhadap seluruh perusahaan BUMN dilakukan secara transparan dan adil. Erick menyatakan berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. “Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka,” kata Erick dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN secara virtual, Selasa (2/3/2021).(fri/jpnn)

Sumber

JPNN