AKURAT.CO, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa para pelaku Bullying bocah penjual Jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, RL (12) harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Suparji mengatakan bahwa delapan pemuda pelaku perundungan dihukum agar yang bersangkutan jera dan menjadi lebih baik. Sebab, tindakan para pelaku Bullying sangat merugikan korban, RL (12) bocah penjual Jalangkote.

“Hendaknya korban diperiksa. Kemungkinan ada masalah fisik maupun psikis,” kata Suparji saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Suparji menjelaskan bahwa para pelaku Bullying terhadap bocah penjual Jalangkote itu dapat dikenakan Pasal 80 Juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta,” jelasnya.

Diketahui, sempat viral video aksi Bullying terhadap bocah penjual Jalangkote di Pangkep, RL (12) di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Mei 2020.

Dalam video itu, RL sempat dipukul dan didorong seorang pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.

Sumber
AKURAT.co