Kronologi, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan, sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Baik itu narapidana Narkotika, Korupsi atau Terorisme.

“Putusan ini patut diapresiasi, karena menjunjung dan sejalan dengan nilai HAM serta konstitusi. Karena semua narapidana pada dasarnya berhak untuk mendapat remisi,” kata Suparji, Jumat (1/10/2021).

Suparji menjelaskan, remisi sejatinya dapat mengurangi over kapasitas lapas. Mengingat, kondisi lapas saat ini sangat memprihatinkan.

“Ada yang satu ruangan kecil untuk puluhan orang, mereka berdesakan dan tidak mendapat perlakuan layak. Dengan remisi, hal itu bisa diatasi dan dapat mencegah peristiwa nahas seperti di Lapas Tangerang kemarin,” paparnya.

Menurutnya, MK juga sudah tepat bila tidak menguji PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, narkotika dan beberapa tindak pidana lain. Aturan ini lebih tepat jika dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

“PP tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Agung untuk judicial review. secara normatif, PP tersebut ada masalah, karena ketentuan pengecualiannya hanya disisipkan. Maka perlu dilakukan pengujian dan peninjauan kembali di MA,” ucapnya.

Pemberian remisi, menurut Suparji, adalah hak setiap narapidana. Ia setuju bila persyaratannya harus diatur, namun jangan sampai remisi tidak diberikan karena itu tak sejalan dengan nilai HAM.

Sumber

kronologi