JAKARTA- Beredar surat berkop salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang berisi permintaan uang tunjangan hari raya (THR). Bahkan, tembusan surat itu tercantum nama Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo.

Usut punya usut, ternyata nama Sutoyo dicatut oleh ormas yang meminta THR. Sutoyo pun sudah memanggil ormas itu dan meminta menarik semua surat yang ada tembusan dirinya.

“Sudah saya panggil (Ormas itu, red) apalagi pakai tembusan saya, tembusan ke Kapolsek segala macam, sudah saya suruh tarik lagi suratnya,” ucap Sutoyo, Selasa, 12 Mei.

Selain itu, kata Sutoyo, ormas itu pun juga sudah membuat pernyataan tertulis terkait tak akan mengirim surat permintaan THR ke masyarakat maupun ke perusahaan, dengan mencantumkan nama pejabat.

Kata dia, meski tak ada aturan yang melarang ormas untuk meminta tunjangan, namun jika ada pihak yang merasa terancam atau terbebani maka mereka bisa dibawa ke ranah pidana.

Untuk itu, warga atau perusahaan dipersilahkan untuk melaporkan ke polisi jika terdapat unsur pemaksaan atau pemerasan yang dilakukan ormas tersebut.

“Ya bisa ditindak lanjuti kalau memang ada laporan, misalnya masyarakat resah karena ada permintaan uang THR ini,” tegas Sutoyo.

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, kegiatan meminta tunjangan oleh ormas memang sangat dekat dengar pelanggaran hukum. Terlebih, jika mereka mengamcam atau mengintimidasi ketika melakukannya.

Merujuk pada Pasal 369 Ayat 1 KUHP, mereka yang memaksa dan mengancam untuk mendapat keuntungan, maka, bisa dijerat hukum penjara selama 4 tahun.

“Dekat (dengan pidana) kalau memang sejak awal niatnya mau menakut-nakuti, mengancam atau memeras,” kata Adrianus.

Sementara Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyebut, tak hanya menggunakan pasal pidana tentang pengancaman, ormas tersebut juga bisa dijerat dengan perkara penipuan. Banyak kasus yang terjadi sumbangan-sumbangan tersebut tidak digunakan seperti tujuan awal.

“Apalagi dengan penipuan dan penggelapan jelas tidak boleh (melanggar hukum pidana),” kata Suparji.

Jika ormas itu pun terbukti melakukan penggelapan dan penipuan, maka, mereka bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, jika pengelolaan uang sumbangan itu benar, maka, hukum pidana tidak akan berlaku.

“Sumbangan di Indonesia adalah sesuatu yang wajar dan lazim dilakukan. Jika dikelola denga baik dan benar, bukan suatu pelanggaran hukum,” pungkas Suparji.

Sumber
voi