JAKARTA – Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bahwa program Kartu Prakerja belum menimbulkan kerugian negara, dinilai terlalu prematur. Sebab, audit terhadap program senilai Rp5,6 triliun itu belum dilakukan.

“Ya pernyataan tersebut mungkin benar tetapi terlalu prematur. Memang untuk menyatakan kerugian negara harus ada audit,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

Dia mengatakan, audit tersebut bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor ahli. “Meskipun ada surat edaran MA audit harus melalui BPK,” katanya.

Di samping itu, dia menilai pernyataan Firli Bahuri itu menimbulkan spekulasi. “Apa maksudnya. Apakah supaya tidak mencurigai penggunaan dana tersebut atau memang sudah mempunyai data awal tentang tidak adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Suparji melanjutkan, harapannya semua berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Artinya KPK tetap progresif melakukan upaya preventif dan pihak penyelenggara tidak terpesona dengan pernyataan tersebut artinya main-main dengan angggaran bencana,” katanya.

Sumber
SindoNews