KedaiPena.Com – Disahkanya klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah di sebuah hotel menjadi sorotan dan kritikan.
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, wajar apa yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Menurut Ujang, rakyat sendiri sedianya sudah lama mencurigai gelagat tersebut.
“Sudah dari awal rakyat curig DPR dan Pemerintah mengebut pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker klaster Ketenagakerjaan. Sesungguhnya mereka bekerja untuk pengusaha atau untuk buruh (rakyat),” tegas Ujang, Senin, (28/9/2020).
ALL‘Omnibus Law’ Klaster Ketenagakerjaan Disahkan di Hotel, Pengamat: Ini Jelas Rakyat DibodohiBy Irfan Murpratomo | 28 September 2020SHARETWEETSHARESHARE0 COMMENTS
KedaiPena.Com – Disahkanya klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah di sebuah hotel menjadi sorotan dan kritikan.
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, wajar apa yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Menurut Ujang, rakyat sendiri sedianya sudah lama mencurigai gelagat tersebut.
“Sudah dari awal rakyat curig DPR dan Pemerintah mengebut pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker klaster Ketenagakerjaan. Sesungguhnya mereka bekerja untuk pengusaha atau untuk buruh (rakyat),” tegas Ujang, Senin, (28/9/2020).
Padahal, kata Ujang, seharusnya pembuat UU tak memaksakan kehendak lantaran kalangan buruh sendiri sudah secara tegas dan jelas menolak RUU ini.
“Ini jelas rakyat dibodohi terus-menerus dan aspirasi tak pernah didengarkan,” tegas Ujang.
Dengan demikian, lanjut Ujang, citra DPR sendiri akan semakin buruk di mata rakyat dengan disahkannya RUU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan ini
“Wakil rakyat sebagai representasi rakyat harusnya mengikuti kehendak rakyat. Namun saat ini bertolak belakang dengan kehendak rakyat. Tapi, maklumlah partai politik juga banyak di pegang pengusahan dan anggota DPR juga banyak dari kalangan pengusaha,” tandas Ujang.
Sebelumnya, Baleg DPR Panja RUU Cipta Kerja, dan Pemerintah merampungkan pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pembahasan dilakukan dan dikebut sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020) malam, di sebuah hotel. Klaster ketenagakerjaan sendiri selesai dibahas dan diketok palu pada pukul 22.48 WIB
Pembahasan ini diselesaikan meski mendapatkan protes dan penolakan keras dari gerakan serikat buruh, masyarakat sipil, dan mahasiswa.
Sumber
KedaiPena.com