ZONABANTEN.com – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menanggapi adanya oknum Lurah yang menyebarkan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

Menurut Ujang, Lurah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bertindak netral. Ia menambahkan, isu SARA yang disebar oleh oknum Lurah tersebut, dapat memunculkan dugaaan ada yang memberikan komando.

“Calon kepala daerah tak boleh menggerakkan Lurah-lurah. Lurah itu ASN, harus netral. Jika ada lurah menyebarkan isu SARA, bisa jadi ada yang menyuruh. Oleh karena itu, lurah tersebut harus dimintai klarifikasi dan diberi sanksi,” kata Ujang saat dihubungi Zonabanten.com (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 5 Oktober 2020.

Ujang menambahkan, keberpihakkan ASN terhadap salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota tertentu, merupakan pelanggaran yang harus diberikan sanksi yang tergas.

“Jika dia (ASN) memihak dan tidak netral, itu merupakan bentuk pelanggaran Pemilu. Biar penegak hukum atau Komisi ASN yang periksa Lurah tersebut. Jika itu merupakan bentuk pelanggaran, maka harus diberi sanksi yang berat,” tambahnya.

“Hukum tak boleh tebang pilih. Dan tak boleh hanya sampe Lurah tersebut, tapi harus menyentuh yang nyuruh dan yang memback up,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum Lurah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menulis pesan bernada SARA dalam sebuah whatsapp grup.***

Sumber
ZONABANTEN.com