Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Menurut dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memberantas oknum pegawai yang bekerja sama dengan mafia tersebut.

“Kalau memang itu menyalahi aturan, tindak tegas saja, enggak usah pakai kompromi. Kalau ada unsur pidana, apakah itu gratifikasi, suap, korupsi, harus dilihat unsur-unsurnya,” kata Suparji kepada Media Indonesia, Rabu, 10 November 2021.

Menurut dia, sanksi pencopotan tak cukup. Oknum BPN yang terlibat mestinya diseret ke ranah pidana.

Suparji mengatakan mafia tanah adalah masalah klasik. Dia meminta aparat penegak hukum bersinergi memberantas mafia tanah.

“Jadi menurut saya, political will-nya didukung untuk melakukan pemberantasan mafia tanah, namun politicial commitment dan political action-nya itu yang ditunggu,” kata Suparji.

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan bakal memberantas oknum yang terlibat mafia tanah. Ia tidak memungkiri adanya oknum mafia tanah di tubuh BPN.

Sofyan mengungkap sudah ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dijatuhi sanksi, baik ringan maupun pencopotan jabatan karena terlibat dalam mafia tanah.

“Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar, pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas,” ujar Sofyan.

Sumber

medcom