Pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo ditengarai berkaitan dengan pandemi virus corona atau Covid-19 yang membuat negara tidak punya uang.
Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menengarai pencekalan yang diupayakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terhadap Bambang Trihatmodjo terkait piutangnya dalam Sea Games 1997, erat hubungannya dengan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
“Akibat corona, pemerintah pusing karena tak punya uang. Oleh karena itu, Menkeu melakukan pencekalan, agar Bambang Trihatmodjo bayar, lalu negara punya pemasukan,” ujar Ujang dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Minggu, 20 September 2020.
Karena jika Bambang dicekal oleh Menkeu, lalu pengemplang utang negara yang lain bebas-bebas saja, artinya ada ketidakadilan.
“Kita sudah masuk resesi, tapi pemerintah tak mau mengumumkan,” ucap Direktur Indonesia Political Review (IPR) itu.
Kendati demikian, Ujang menilai langkah pencekalan yang dilakukan Menkeu tersebut sudah tepat. Menurut dia, siapapun yang memiliki utang kepada negara dan tidak melunasinya memang harus ditindak.
Meski begitu, Ujang memperingatkan agar jangan hanya Bambang Trihatmodjo saja yang dicekal. Kata dia, pengusaha-pengusaha lain yang belum melunasi utang kepada negara juga harus mengalami hal serupa.
“Karena jika Bambang dicekal oleh Menkeu, lalu pengemplang utang negara yang lain bebas-bebas saja, artinya ada ketidakadilan. Hukum itu harus adil. Jadi siapapun yang mengemplang uang negara harus ditindak,” katanya.
Meski begitu, Ujang memperingatkan agar jangan hanya Bambang Trihatmodjo saja yang dicekal. Kata dia, pengusaha-pengusaha lain yang belum melunasi utang kepada negara juga harus mengalami hal serupa.
“Karena jika Bambang dicekal oleh Menkeu, lalu pengemplang utang negara yang lain bebas-bebas saja, artinya ada ketidakadilan. Hukum itu harus adil. Jadi siapapun yang mengemplang uang negara harus ditindak,” katanya.
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Musababnya, suami Mayangsari itu mendapat pencekalan tidak diperbolehkan beranjak ke luar negeri.
Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa ke luar negeri karena ada persoalan terkait piutang dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.
Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo sebagai penggugat terhadap Menkeu Sri Mulyani selaku tergugat.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Sumber
Tagar.id