JAKARTA – Buronan federal bureau of investigation (FBI), Russ Albert Medlin, disebut kerap keluar-masuk Indonesia dengan menggunakan visa wisata dan nomor paspor yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan sementara dan data yang ada, Russ Albert Medlin, terakhir kali datang ke Indonesia pada November 2019.
Padahal, sejak tahun 2016 Russ Albert Medlin sudah ditetapkan sebagai buronan kasus penipuan investasi bitcoin. Meski, interpol baru mengeluarkan red notice terhadapnya di Desember 2019. Dengan fakta tersebut, muncul pertanyaan mengapa Russ Albert Medlin memilih Indonesia sebagai tempat singgah atau mungkin bersembunyi.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, ada beberapa dugaan yang membuat Russ Albert Medlin memilih Indonesia. Pertama, mengenai anggapan jika penindakan hukum di Indonesia yang lemah dan tidak tegas.
Kemudian, alasan kedua berkaitan dengan kondisi dan situasi yang membuatnya nyaman untuk berada di Indonesia. Semisal, budaya atau ekonomi.
“Faktor itu juga berpengaruh (soal penindakan hukum, red) karena dianggap hukum yang lamban dan tidak tegas. Atau mungkin ada faktor non yuridis, misalnya, pengaruh politik atau ekonomi,” ucap Suparji kepada VOI, Jumat, 19Juni.
Terlepas dari dugaan tersebut, sambung Suparji, dengan sudah tertangkapnya Russ Albert Medlin di Indonesia, aturan hukum pidana yang berlaku harus diterapkan. Walaupun, saat ini Polri sedang berkoordinasi dengan pihak Interpol terkait proses ekstradisi.
Menurutnya, Polri harus mengambil keputusan untuk memenjarakan Russ Albert Medlin sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya di Indonesia.
Meski, hal itu dikatakan cukup sulit karena penahanan terhadap Russ Albert Medlin sangat bergantung dari hasil koordinasi dengan Interpol.
“Sangat dipengaruhi proses hukum di Indonesia, kalau ada hukuman ya harus dijalani dulu. Tetapi juga dapat ditentukan kesepakatan dalam interpol atas kejahatan yang menyebabkan jadi buron FBI,” ungkap Suparji.
Perjalanan masuk Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, buronan FBI ini masuk ke Indonesia pada November 2019 melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Saat itu, Interpol belum mengeluarkan red notice terhadap Russ Albert Medlin yang datang dari Dubai.
“Sempat masuk ke Indonesia karena belum ada red notice-nya. Terakhir dari Dubai bulan November 2019 dan di-cross check dengan data yang ada di imigrasi memang dia datang pada November 2019 melalui Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan wisata,” ucap Yusri.
Namun, usai Interpol mengeluarkan red notice pada 10 Desember 2019, Russ Albert Medlin tak lagi bisa meninggalkan Indonesia dan memilih menetap. Hingga akhirnya, ditangkap atas perkara persetubuhan anak di bawah umur setelah tinggal selama enam bulan.
“Sejak adanya red notice yang dikeluarkan oleh FBI kepada Indonesia melalui teman-teman interpol dan imigrasi, sejak itu yang bersangkutan statusnya buronan sehingga paspornya dianggap tidak berlaku,” tegas Yusri.
Sumber
VOI