Dialog Nusantara Petang yang disiarkan Nusantara TV, hari ini, Rabu (6/1/2021) mengangkat topik yang tengah hit yakni isu seputar calon Kapolri yang baru menggantikan Jenderal Idham Azis yang bakal memasuki pensiun.
Host Adi Wiranata mencoba mengulik pandangan Prof DR Agus Surono S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia selaku narasumber.
Jenderal Polisi Idham Aziz akan memasuki masa paripurna dari tugasnya sebagai Kapolri. Untuk itu, diperlukan calon Kapolri sebagai pengganti. Dan pada masa ini diperlukan calon Kapolri yang memiliki beberapa kriteria tertentu di tengah beragam masalah yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Apalagi di tengah pandemi covid-19.
Seperti apa kriteria calon Kapolri yang ideal?
Di dalam tugas pokok kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Di situ dicantumkan tiga tugas pokok.
Pertama untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Kedua untuk menegakkan hukum. Ketiga memberikan perlindungan, pengayoman dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tentu dari tiga tugas pokok Kapolri dibutuhkan kriteria-kriteria yang mampu untuk melaksanakan tugas pokoknya.
Lalu apa kriterianya?
Kriterianya adalah, yang pertama tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 6 dalam UU Kepolisian. Yang paling penting adalah mempunyai kepangkatan yang memadai yaitu Komisaris Jenderal
atau jenderal bintang tiga. Selain itu tentu ada kriteria-kriteria tambahan yang spesifik yang harus mampu untuk melaksanakan tugas-tugas pokoknya.
Selain integritas juga punya pengalaman-pengalaman melaksanakan tugas pokok kepolisian.
Pengalamannya tentu yang berkaitan dengan tugas pokoknya. Bagaimana seorang calon Kapolri pernah melaksanakan tugas dengan baik untuk melaksanakan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Di daerah-daerah konflik misalnya. Itu juga menjadi salah satu kriteria.
Kemudian mampu melaksanakan dengan baik, terkait dengan soal-soal penegakan hukum. Terhadap satu tindak pidana tertentu. Kemudian tugasnya bisa diselesaikan dengan baik.
Dan yang ketiga tentu terkait tugas pokok Kapolri ke depan, ini harus mampu untuk memberikan satu perlindungan, pengayoman yang lebih penting adalah pelayanan ke tengah-tengah masyarat.
Untuk pelayanan kepada masyarakat. Apa bentuk pelayanan kepada masyarakat? Karena saat ini situasinya di tengah pandemi covid-19 tentu tugas Kapolri ke depan harus mampu untuk mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan soal-soal yang berkaitan dengan masalah pandemi.
Dikarena saat ini tengah terjadi pandemi covid-19 maka tugas Kapolri pun bertambah. Selain untuk kestabilan dan keamanan negara seperti narkoba, terorisme dan lainnya juga harus menjadi bagian dari program penanganan dan pencegahan covid-19.
Tugas yang lainnya kontekstual sekarang ini adalah salah satu bagaimana memberika dukungan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas Kapolri ke depan akan sangat luar biasa. Kita harapkan lahir seorang calon Kapolri yang kemudian nanti tentu kembali kepada hak prerogatif presiden. Siapa yang kemudian ditunjuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas yang maha berat pada masa-masa 2021 ini.
Apakah ada beberapa nama yang sepertinya cocok dan memang diperlukan untuk saat ini?
Sangat tidak elok kalau seorang pengamat menyebutkan nama. Namun demikian proses yang sesuai dengan UU Kepolisian itu kan prosesnya secara bertahap, diseleksi oleh Wanjakti, kemudian dikerucutkan kembali oleh Kompolnas Kompolnas nanti akan mengerucutkan nama-nama tersebut yang kemudian itu akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh Presiden dalam memutuskan siapa kira-kira calon Kapolri yang tepat untuk menakhodai kepolisian di masa-masa yang akan datang. Khususnya mulai tahun 2021.
Tugas dan tantangan bagi Kapolri baru nantinya tidak hanya sebatas masalah pandemi covid-19. Misalkan tahun 2024 di mana Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi.
Karena itu dibutuhkan seorang “Kapolri yang Senyum”. Senyum dalam artian karena tugas pokok Kapolri adalah memberikan pengayoman kepada masyarakat maka senyum kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang baik. Namun tidak kemudian mengabaikan ketegasan seorang Kapolri dalam rangka melakukan penegakan hukum.
Nusantara Petang hadir untuk kebutuhan anda mengenai berita-berita terupdate setiap harinya. Saksikan Nusantara Petang setiap hari Senin – Jumat jam 17.30 hanya di Nusantara TV
Sumber