PAPUA – Klaim Benny Wenda yang menganggap 1 Juli sebagai Hari Lahir Geraka Papua Barat Merdeka dibantah tegas oleh pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Menurutnya, Papua bagian dari NKRI sudah final sesuai resolusi PBB 2504.

“Argumentasi negara berdasarkan resolusi PBB 2504 bahwa Papua bagian dari NKRI adalah sudah final.” Tegas Suparji Ahmad sebagaimana disampaikan dalam diskusi publik Human Studies Institute (HSI) yang membahas akar konflik berkepanjangan Papua, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, tugas kita adalah fokus mengevaluasi berbagai aspek yang masih kurang, yakni salah satunya aspek penegakan hukum yang dirasa belum adil bagi seluruh warga Papua, hukum yang independen tanpa politisasi hukum.

Selain itu, perlu dibangun kesadaran kolektif sebagai negara yang heterogen agar tidak muncul tirani mayoritas ataupun minoritas serta adanya playing victim. “Oleh karena itu kita harus rekonstruksi paradigma kita dengan kembali dalam balutan NKRI”, ujar Suparji.

Sementara itu, Peneliti Senior LIPI Cahyo Pamungkas beranggapan, cara terbaik merawat Integrasi Papua adalah dengan dialog yang damai dan bermartabat antara Pemerintah Pusat dengan masyarakat Papua.

“Pendekatan kesejahteraan, maupun otsus, apalagi represif tidak akan menyelesaikan persoalan Papua jika pemerintah tidak mengajak bicara masyarakat Papua yang masih cinta NKRI serta kelompok-kelompok politik Papua yang ingin merdeka”, Jelas Cahyo.

Sumber
SindoNews