JAKARTA, REQnews – Penyanyi Syahrini tiba-tiba membuat laporan kepada pihak kepolisian terhadap seorang pria yang diduga menjadi ‘omnya’. Isi laporan tersebut soal pornografi dan pencemaran nama baik.
Berkas laporan ini pun menjadi viral di media sosial. Salah satunya lewat unggahan pada akun instagram @lambe_turah pada Rabu, 27 Mei 2020.
Namun yang patut dipertanyakan dalam laporan itu, istri Reino Barack tersebut tak memakai nama aslinya yang tertera di KTP yaitu Fatimah Syahrini Jaelani, melainkan tetap menggunakan nama panggungnya yaitu Syahrini.
Dengan begitu, laporan tersebut kemungkinan besar tak bisa ditindaklanjuti.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad pun mengamini hal ini. Ia mengatakan, laporan yang diadukan ke pihak berwajib harus sesuai identitas asli.
“Ya laporan harus sesuai data yang sebenarnya. Sesuai nama dan identitas yang benar pada KTP,” ujarnya kepada REQnews, Rabu siang 28 Mei 2020.
Pun kalau Syahrini tetap ngotot membuat laporan dengan skema yang sama, maka laporannya dianggap tak memenuhi syarat. “Ya, jadi laporan yang tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Suparji.
Ia juga menjelaskan bahwa karena Syahrini tak memakai nama yang sebenarnya, maka ia bisa dikenai pelanggaran administratif. “Jika ditarik ke pidana maka ada pasal yang relevan yaitu pasal 263 KUHP,” ujarnya.
Bahkan prilaku Syahrini bisa masuk dalam kategori pemalsuan dan penipuan identitas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. “Ya, tapi perlu diklarifikasi dulu duduk persoalannya,” kata Suparji.
Ia pun menganjurkan kepada Syahrini agar laporannya bisa ditindaklanjuti. Pelantun lagu sesuatu ini diminta untuk membuat laporan baru dengan nama yang sesuai dengan KTP. (Bins)
Sumber
REQnews