UU ITE, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Dapat dikatakan juga sebagai sebuah regulasi teknologi informasi secara umum. Webinar yang membahas mengenai regulasi digital ini berlangsung pada Senin, 01 Maret 2021 lalu dan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya. Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc dan berbagai pakar di bidang hukum turut hadir pada acara yang berlangsung di awal bulan maret ini.
Acara dibuka dengan Keynote Speech oleh Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc selaku Rektor Universitas Al Azhar Indonesia. Dalam penyampaian informasi pembuka, Prof. Asep sangat mengedepankan berbagai prinsip transparansi regulasi dan juga pemaksimalan implementasi UU ITE ini kedepannya. Rektor UAI juga menyampaikan kepada seluruh audiens yang hadir agar senantiasa memberikan masukan, ataupun informasi di ruang diskusi digital secara bijak. Tujuannya agar mereka tidak terkena sanksi dari UU ITE ini.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Prof. Agus Surono S.H., M.H. selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Al Azhar Indonesia dan Guru Besar Ilmu Hukum UAI. Kemudian pemaparan materi berlanjut dengan adanya informasi pentingnya pengembangan regulasi UU ITE ini oleh Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. selaku Kepala Program Studi Doktoral Universitas Krisnadwipayana. Menjelang sore, pemaparan materi semakin menarik dengan adanya penyampaian informasi oleh Dr. Hartanto S.H. M.H selaku Sekretaris Pascasarjana dan Doktoral Universitas Krisnadwipayana dan Buni Yani, S.H., M.H., selaku Pegiat Media Sosial. Partisipasi dari acara ini terlihat dengan sangat antusias, tentu hal ini juga didukung dengan adanya berbagai pertanyaan yang muncul dari audiens maupun akademisi yang hadir. Semoga kedepannya acara ini semakin mengedukasi bangsa dan masyarakat mengenai pentingnya memperhatikan regulasi yang berkembang di sekitar, dan tentunya memberikan berbagai unsur komunikatif mengenai UU ITE terhadap publik.