Kamis, 29 Agustus 2019, Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesa yang tergabung dalam relawan penggiat Anti Narkoba (Satuan Mahasiswa Artipena Universitas Al Azhar Indonesia), mengadakan kunjungan belajar ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Program kerja tahunan yang telah dicanangkan oleh Satma Artipena UAI.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan bagi mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia, khususnya mereka yang tergabung dalam relawan anti Narkoba, dimana nantinya mereka akan memberikan edukasi/sosialisai kepada teman-temannya di lingkungan kampus dan juga kepada masyarakat terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba (P4GN) .
Jumlah peserta yang ikut pada kesempatan kunjungan ini sebanyak 13 (tiga belas) Mahasiswa dari berbagai program studi dan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping (pembina Satma Artipena UAI).
Balai Besar
Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia (Lido, Bogor)
adalah sebuah tempat yang dikhususkan untuk
merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia dengan menggunakan system one stop centre (pelayanan satu
atap) yang terdiri dari pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
dalam satu atap dan tempat ini merupakan pusat rujukan nasional untuk pelaksanaan
Rehabilitasi bagi penyalah guna dan atau pecandu narkoba, psikotropika,
dan bahan adiktif lainnya, memfasilitasi pengkajian dan pengembangan
rehabilitasi, serta memberikan bantuan informasi dalam rangka pemutusan
jaringan peredaran gelap narkoba.
Dalam kesempatan ini Bapak Fakrizal – Psikolog (Balai besar Rehabiltasi BNN, Lido) dalam paparannya menyampaikan bahwa “tidak seorangpun sebenarnya bercita cita untuk menjadi pemakai yang pada akhirnya mereka menjadi pecandu Narkoba, kenapa mereka menjadi pemakai? hal ini bisa terjadi oleh beberapa penyebab, salah satunya adalah karena pengaruh dari teman (teman pakai narkoba dia ikut-ikutan pakai), karena punya masalah pribadi, coba-coba pakai, rasa penasaran dan sebagainya, artinya apa ? “ada ketidakmampuan dia dalam mengendalikan diri dan perasaannya sehingga dia butuh yang namanya rasa nyaman untuk lepas dari masalah yang dihadapi”, beliau menambahkan, jika kita menemukan orang yang terlibat dalam penyalah gunaan Narkoba, berdasarkan UU Nomor 35 pasal 54,55, kita wajib melaporkan orang tersebut untuk direhabiltasi dan hal itu diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Acara kunjungan ini di akhiri oleh sessi testimoni dari salah satu residen Balai Besar Rehabiltasi BNN, Lido. Dari cerita yang disampaikan banyak sekali pembelajaran yang didapat dan tentunya menambah kesadaran diri bagi mahasiwa untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, karena bahaya atau resiko yang didapat begitu besar.
Semoga dengan kunjungan ini Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia bisa lebih semangat lagi dalam menciptakan kondisi lingkungan kampus bebas dari penyalahgunaan Narkoba dan diharapkan mereka akan mempunyai dedikasi yang tinggi dalam menggerakkan seluruh sivitas akademika UAI untuk melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan kampus UAI dan masyarakat luas pada umumnya. (Muhammad Rusdi)