TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad angkat bicara soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh koruptor yang merugikan negara sebesar Rp477 miliar yakni Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Suparji mengatakan PK pada dasarnya memang akan ditempuh sebagai jalan dari terpidana yang merasa keberatan atas putusan pengadilan. Sehingga wajar bila Kokos Jiang dalam hal ini juga mengajukannya.

“Ya PK itu bagian upaya hukum luar biasa dari terpidana yang keberatan atas pengadilan yang telah inkracht. Alasan diajukan PK biasanya karena ada novum, kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam membuat putusan atau adanya pertentangan antara putusan satu dengan putusan yang lain,” ujar Suparji.

Hanya saja dalam kasus Kokos Jiang, menurutnya terpidana akan sulit membuktikan adanya kekhilafan dari hakim terkait putusan yang dijatuhkan.

“Pada perkara ini terpidana tidak akan mudah membuktikan adanya novum atau kekhilafan hakim. Karena jaksa dan hakim tentunya sudah cermat dalam pemeriksaan dan putusan perkara ini,” jelas Suparji.

Sebelumnya diberitakan, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar tidak menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Koruptor tersebut resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

“Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto, ketika dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Siswanto mengatakan telah menghadirkan para ahli untuk melawan PK yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.

“Ya intinya kita maksimal, ahli sudah kita hadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata Siswanto.

okos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat agar proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya.

Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.

H.M Prasetyo saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung meyakini bahwa Kokos Lio Lim bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara serta dikenakan hukuman bayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang telah berhasil disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan di rekening penitipan RPL 139 Kejaksaan.

Sumber

Tribunnews.com