JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai aksi kejahatan paedofil dan penculikan anak kerap terjadi lantaran hukuman yang menjerat pelaku tidak membuat kapok. Akibatnya, tindak kriminal tersebut selalu terulang.
“Hukumannya belum menjerakan sehingga kejahatan terulang,” katanya kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai aksi kejahatan paedofil dan penculikan anak kerap terjadi lantaran hukuman yang menjerat pelaku tidak membuat kapok. Akibatnya, tindak kriminal tersebut selalu terulang.
“Hukumannya belum menjerakan sehingga kejahatan terulang,” katanya kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
“Ada desakan ekonomi. Orang yang tidak tanggung jawab memanfaatkan anak sebagai sumber ekonomi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus paedofil dan penculikan anak berinisial JP (48) pada Selasa 12 Mei 2020.
Pelaku diketahui melakukan penculikan terhadap RTH alias GPSNC (12 ) dan JNF (13) di rumah kontrakannya di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi.
Berdasarkan keterangan polisi, RTH diculik sejak berusia 8 tahun. Saat itulah pelaku menyuruh korban mengemis dan mengamen.
Tidak hanya secara ekonomi, pelaku juga diduga mengeksploitasi anak tersebut secara seksual.
Beruntung, aksi pelaku terbongkar setelah JNF berhasil melarikan diri kemudian melaporkan ke Polsek Cipayung.
Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan rumah, masjid, dan SPBU untuk numpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (han)
Sumber
okenews