Intisari-online.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI melakukan legislative review untuk bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan. KSPI pun berkirim surat kepada 9 fraksi yang ada di DPR.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan desakan dari KSPI itu wajar dan rasional.

Hanya saja dia pesimistis DPR akan menanggapi usulan legislative review tersebut.

“Desakan itu wajar, karena banyak produk legislatif yang merugikan rakyat. Dan desakan KSPI itu rasional.

“Namun persoalannya apakah DPR mau? Menurut saya tentu DPR tak akan mau,” ujar Ujang, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).

Ujang mengatakan upaya pembatalan UU Cipta Kerja akan semakin berat dan sulit.

Di satu sisi, DPR akan berusaha mengarahkan KSPI komponen rakyat lain untuk menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lainnya, pemerintah disebut Ujang tengah berupaya mendekati Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

“Yang paling rasional sekarang itu jika presiden mengeluarkan Perppu. Tapi sepertinya perjuangan untuk membatalkan UU Cipta Kerja makin berat,” kata dia.

“Karena saat ini pemerintah sedang mendekati ormas NU dan Muhammadiyah.

“Mudah-mudahan kedua ormas tersebut tak masuk angin dan tetap berpihak pada rakyat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan desakan dan tuntutan dari pihak yang menolak UU Cipta Kerja harus dilakukan secara masif dan terus menerus.

Dengan demikian, kemungkinan pemerintah berpikir ulang soal UU Cipta Kerja akan semakin menguat.

“Jika desakan atau tuntutannya kencang, masif, dan tak pernah berhenti bisa saja pemerintah akan berpikir ulang.

“Namun jika penolakannya makin hari makin redup dan sedikit, maka pemerintah yang akan menang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KSPI mendesak DPR RI melakukan legislative review untuk bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Presiden KSPI Saiq Iqbal mengungkapkan, desakan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI ke 9 fraksi yang ada di DPR.

Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020) kemarin.

Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional satu diantaranya melalui legislative review.

“Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan MPR RI, PImpinan DPD RI.

“Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melalukan legislatif review,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR RI sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan.

Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 21 UUD 1945.

“Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan dapat direspons sesegara mungkin.

(Vincentius Jyestha Candraditya)

Sumber
intitasi-online