Jakarta, Beritasatu.com Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang telah mendorong 27 perusahaan BUMN untuk berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) terintegrasi.
“Tentunya upaya tersebut patut diapresiasi karena menandakan kesungguhan untuk memberantas korupsi di BUMN, karena beberapa bulan terakhir ini kan banyak diungkapkan Jiwasraya, Asabri itu kan menjadikan perlunya adanya perbaikan,” ungkap Suparji, Selasa (9/03/2021).
Menurutnya, penandatanganan kerja sama itu menunjukkan keseriusan Erick Thohir untuk menata BUMN agar bersih dan menekan potensi praktek-praktek korupsi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Jadi ini saya kira bagian dari upaya secara sungguh-sungguh untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang benar-benar bersih dari korupsi, dengan adanya penandatanganan itu berarti menunjukan bahwa sebelumnya memang masih ada praktek-praktek seperti itu sehingga dimulai dengan penandatanganan itu, ada kesungguhan untuk memperbaiki dimasa yang akan datang,” ungkapnya.
Suparji meminta perjanjian kerja sama itu tidak sekedar sebuah dokumen tertulis sebagai bentuk political will untuk menunjukan itikad dalam pemberantasan korupsi saja, melainkan yang lebih penting ialah realisasinya di lapangan seperti apa political actionnya serta political commitment-nya.
“Jadi harus ada sebuah integrasi political will, political commitment dan political action sebagai satu kesatuan untuk mewujudkan adanya realisasi penandatanganan kerja sama itu,” terangnya.
Selain itu, kata Suparji tidak ada jaminan setelah kesepakatan kerjasama dengan KPK itu selesai diteken oleh masing-masing direksi perusahaan BUMN bebas dari korupsi, maka dari itu perlu adanya evaluasi berkala, mengaudit efektivitas dari kerja sama tersebut.
“Penting dalam sebuah kinerja itu ada indikator yang jelas, ada parameter yang jelas tentang keberhasilan dari sebuah kerjasama, jadi maksud saya apakah di tahun pertama nanti laporannya nanti clear semua, aparatnya clean semua tidak tersangkut korupsi atau bagaimana, jadi maksud saya perlu ada sebuah indikator yang jelas kalau semacam ada index prestasi dari pencapaian yang dicanangkan itu, jadi sesuatu yang terarah dan terukur step-stepnya supaya nanti memang semuanya menjadi jelas hasilnya,” tuntas Suparji.
Sebelumnya, Erick Thohir berharap kerjasama pencegahan korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) terintegrasi, bisa menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMN.
Mantan bos Intermilan itu mengatakan tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi. Penilaian dan pelaporan yang dilakukan terhadap seluruh perusahaan BUMN dilakukan secara transparan dan adil.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka,” kata Erick dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Dia menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK adalah wujud dari mendukung kinerja perusahaan BUMN. Nantinya kerja sama ini akan berlaku pada seluruh BUMN, di mana langkah ini sebelumnya telah dimulai dari dua BUMN yakni PT Angkasa Pura (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara (Persero).
Lainnya adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), dan PT Taspen (Persero).
Lalu PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan PT INTI (Persero).
Selanjutnya ada PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Hutama Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP).
Kemudian PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero), dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Terakhir ada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), dan Perhutani.
Sumber: BeritaSatu.com