BERITA KBB-Bola panas kasus operasi tangkap tangan KPK atas dugaan perizinan benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengundang banyak spekulasi. Bahkan banyak dugaan yang mengarah, Edhy melakukan korupsi untuk setoran ke partai yang didirikan Prabowo Subianto itu.
Dugaan ini ini disampaikan oleh Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. Ujang mengatakan bahwa pihak Istana sudah membaca siasat dari Partai Gerindra perihal kebijakan benih lobster lewat Edhy Prabowo.
Dugaan tersebut Ujang konstruksikan korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo sebagai bentuk setoran kepada Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
Selain itu, Ujang melihat penangkapan tersebut memiliki pola yang hampir mirip pada saat menjelang pilpres 2014 lalu. Saat itu di zaman Presiden SBY, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai pendukungnya, tapi di saat yang sama PKS juga rajin mengkritik pemerintahan SBY.
Kemudian pola yang sama terjadi ketika Presiden PKS Luthfi Hasan ditangkap KPK dengan dugaan suap perizinan impor daging sapi. Kemiripan terdapat dengan saat ini terdapat pada momen ketika Partai Gerindra yang menaungi Edhy Prabowo gemar mengkritik pemerintah lewat Fadli Zon.
Meski Presiden Jokowi sudah memberikan dua kursi menteri bagi Gerindra yaitu Prabowo Subianto (Menhan) dan Edhy Prabowo (Menteri KKP). “Nah ini juga tidak disukai oleh pemerintah, maka dari itu tidak aneh dan tidak heran kalau ada menteri dari Gerindra yang ditangkap KPK, jadi hampir sama polanya,” kata Ujang
Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu 25 November 2020 dini hari. Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. *** (Yugi Prasetyo/Jurnal Gaya)
Sumber
BERITA KBB