JAKARTA, REQnews – Beredar Surat Terbuka dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut berisi keluhan atas kian langka dan mahal Alat Pelindung Diri (APD) bagi para tenaga medis di tengah pandemi corona (covid-19). Salah satu penyebanya karena ada penimbunan APD.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad pun memberikan tanggapan. Ia mengatakan, pemerintah dan instansi terkait harus segera melakukan identifikasi secara komprehensif atas fenomena ini. “Mengapa terjadi kelangkaan dan harganya melonjak tinggi,” ujarnya kepada REQnews, Senin 13 April 2020.

Bila ditemukan ada kegiatan penimbunan APD, maka para pelaku harus diberikan sanksi. Kata Supardji, mereka dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksinya ada pada pasal 109 dan 110, dengan penjara maksimal 5 tahun. Berikut bunyi kedua pasal tersebut :

“Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”.

“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”.

Suparji juga menyarankan agar pemerintah harus bekerja cepat dan tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Caranya dengan mengumpulkan stake holder yang terkait, terutama BUMN dan pengusaha sektor tersebut.

“perlu diberikan insentif utk produsen sektor tersebut agar mereka bisa memproduksi APD tersebut untuk mencegah kelangkaan dan meroketnya harga,” katanya. (Binsasi)

Sumber

REQ News