RAGAM INDONESIA-Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mendukung penuh gagasan “Keadilan Berhati Nurani” yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanudin. Ia menegaskan bahwa pemikiran tersebut bisa mereformasi penegakan hukum kita.
“Gagasan itu sangat bagus, visioner dan patut didukung serta diimplementasikan oleh penegak hukum terutama para Jaksa. Apa yang disampaikan pak ST Burhanuddin dapat mengubah paradigma penegakan hukum dari keadilan retributif yakni pembalasan menuju keadilan restoratif,” tutur Suparji kepada wartawan, Sabtu, 18 September 2021.
Suparji menekankan bahwa dalam mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum memang diperlukan hati nurani. Melalui hati nurani yang bersih, keadilan dapat diciptakan. Sebaliknya, bila hati nurani dikesampingkan maka yang terjadi adalah penegakan hukum tidak berkeadilan.
“Peristiwa Nenek Minah bisa terjadi di hari-hari mendatang bila penegak hukum tak kembali pada hati nurani. Maka, hati nurani merupakan salah satu sumber hukum yang perlu diperhatikan,” paparnya.
“Artinya kasus-kasus yang relatif ringan tak perlu diselesaikan di meja hijau. Selama masih dimungkinkan untuk restorative justice, maka langkah tersebut sebaiknya diambil,” paparnya.
Jajaran Kejaksaan, kata Suparji, selaku Dominus Litis (pengendali perkara pidana) dengan pemikiran keadilan berhati nurani bisa menciptakan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat. Karena realitas saat ini banyak masyarakat yang masih belum bisa mendapat akses hukum.
“Saat tak semua kasus kecil diselesaikan dengan hukum, maka masyarakat kecil yang paling banyak menerima kemanfaatan hukum,” terang akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dalam jangka panjang, Suparji menilai gagasan Jaksa Agung dapat mengatasi penjara yang over kapasitas. Maka, kedepan penjara hanya untuk tindak pidana yang perlu diselesaikan di luar restorative justice.
“Oleh sebab itu, sudah saatnya penegakan hukum kita bertransformasi sebagaimana buah pikiran Jaksa Agung. Dengan demikian, keadilan masyarakat yang selama ini dicita-citakan dapat terwujud,” pungkasnya.***
Sumber