telusur.co.id – DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu tetap ngotot ingin melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 ditengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol Covid-19.

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyayangkan keputusan itu. Menyelenggarakan Pilkada saat Pandemi sama saja dengan mengorbankan rakyat.

“Itu sama saja pemaksaan kehendak. Akibatnya rakyat yang akan jadi korban,” kata Ujang kepada Telusur.co.id di Jakarta, Rabu (23/9/20).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengaku sangat prihatin dengan keputusan Pemerintah dan DPR tersebut. Seharusnya, Pemerintah dan DPR berkaca pada kasus Komisioner KPU baik pusat maupun daerah yang positif Covid-19.

Seyogyanya, kata dia, hal itu menjadi pertimbangan agar Pilkada Serentak di tunda. Terlebih lagi, ada desakan dari publik untuk menunda Pilkada. Misalnya Ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan MUhammadiyah.

“NU dan Muhammadiyah juga meminta Pilkada ditunda,” terangnya.

Diketahui, PP Muhammadiyah meminta agar penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 ditunda. Pasalnya, hingga saat ini penyebaran Covid-19 semakin bertambah dan dikhawatirkan pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menuturkan bahwa keselamatan masyarakat lebih utama dibandingkan Pilkada.

“Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19,” kata Mu’ti di Jakarta, Senin (21/9/20).

Hal yang senada juga disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj meminta agar pelaksanaan Pilkada ditunda. PBNU melihat pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” terang Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/20). [Fhr]

Sumber
telusur.co.id