Seorang pakar hukum dari Universitas Al-Azhar angkat bicara soal adanya desakan sejumlah pihak agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibubarkan.
“Pembubaran parpol karena putusan MK karena parpol melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan UU,” kata Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (20/1/2021).
Suparji menjelaskan, pembubaran partai itu syarat wajibnya karena adanya kegiatan ataupun paham yang dilakukan oleh partai yang dinilai membahayakan kepada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Suparji mengaitkan dengan desakan agar KPK membubarkan PDIP jika nantinya terbukti melakukan tindakan korupsi bantuan sosial Covid-19 secara terstruktur.
Dalam Pasal 20 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa jeratan korupsi korporasi dapat dilakukan jika ada bukti partai digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
“Korporasi dapat dijerat, jika ada perbuatan pidana yang dilakukan. jika membiarkan adanya tindak pidana dalam korporasi. Jika korporasi digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan jika tidak melakukan pencegahan atas terjadinya tindak pidana,” jelas Suparji.
Diketahui, Menteri yang merupakan kader PDIP, Juliari Batubara baru-baru ini terjerat tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19.
Juliari ditangkap KPK bersama pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. Dalam susunan partai sendiri, Juliari diketahui sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP.
Akhir-akhir ini, cover Koran Tempo berjudul ‘Tiga Penguasa Bansos’ juga menjadi perbincangan publik. Dalam edisi itu disebutkan dua politikus PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bansos 2020 di Kemensos.
Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya diduga mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jabodetabek. Tim KPK pun diduga menggeledah kantor sejumlah perusahaan itu sepanjang pekan lalu. {jabarnews}
Sumber